SOLOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna pada Jumat, 15 November 2024, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok. Agenda utama adalah pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm., Apt., Wakil Ketua DPRD Mukhlis dan Armen Plani, Sekda Kabupaten Solok Medison, S.Sos., M.Si., Sekwan Zaitul Ikhlas, serta para anggota DPRD dan kepala OPD di lingkup Pemkab Solok.
Rapat diawali dengan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan tersebut, dijelaskan perubahan pendapatan daerah setelah pembahasan, yakni dari Rp. 1.320.673.544.955, 00 menjadi Rp. 1.346.109.035.955, 00.
Rincian pendapatan daerah meliputi:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 139.987.754.098, 00
- Pendapatan Transfer: Rp. 1.206.121.281.857, 00
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA): Rp. 45.000.000.000
Sementara itu, total belanja daerah disepakati menjadi Rp. 1.391.109.035.955, 00 setelah pembahasan.
Dalam pidatonya, Pjs Bupati Solok menyampaikan bahwa APBD Tahun 2025 disusun untuk mendukung program-program pembangunan prioritas seperti peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Penyusunan APBD ini menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, yang berpedoman pada RKPD, kebijakan umum APBD, serta prioritas plafon anggaran sementara, ” ujar Akbar Ali.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan sinergi antara eksekutif dan legislatif agar anggaran digunakan secara efektif.
“Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, kita harus meminimalisir anggaran dengan mengurangi kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada masyarakat, ” tambahnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Pjs Bupati Solok. Dengan persetujuan ini, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, menyampaikan harapannya agar APBD 2025 dapat mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.
Rapat paripurna berjalan lancar, mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.